Pemkab Bogor Siapkan Rest Area Tambang di Parungpanjang demi Atasi Kemacetan

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menyiapkan kantong parkir atau rest area khusus truk tambang sebagai solusi mengurai kemacetan akibat aktivitas angkutan hasil tambang di perbatasan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, dengan Legok, Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut disepakati dalam rapat lanjutan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Rumpin, Sabtu, 20 September 2025, dengan melibatkan Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB).

“Hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Ibu Bupati Bogor di pendopo kemarin. Kami memastikan pengoptimalan rest area truk tambang berjalan maksimal,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

Menurut Ajat, Pemkab Bogor akan memanfaatkan lahan kosong milik perusahaan, termasuk area milik BSD, sebagai kantong parkir truk tambang. Dengan demikian, truk bermuatan dapat lebih dulu berhenti di rest area sebelum memasuki wilayah perkotaan.

“Kami sudah memetakan sejumlah titik kantong parkir di kawasan tambang yang bisa difungsikan. Truk yang bermuatan dipastikan hanya melintas pada malam hari dengan pengaturan tim gabungan bersama Dinas Perhubungan di lima titik pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan jam operasional truk tambang masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2023, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Namun, berdasarkan hasil kesepakatan, Pemkab memberikan relaksasi sementara bagi truk dalam kondisi kosong untuk bisa melintas pada siang hari.

“Relaksasi ini hanya berlaku selama tiga bulan, menyesuaikan dengan adanya pembangunan jalan di Parungpanjang. Secara teknis, jika truk kosong hanya melintas malam hari, maka akan terjadi penumpukan dengan truk bermuatan. Karena itu, perlu ada pengaturan lebih fleksibel,” pungkas Ajat.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar