Efek Ada Perwali Kota Bogor no 121, PMII Sebut THM jual Miras sering Terjadi Kekekerasan

RASIOO.id – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum membuka peluang penjualan minuman beralkohol golongan A di Kota Bogor.

Berdasarkan aturan tersebut, minuman beralkohol dengan kadar maksimal 5 persen dapat dijual dengan syarat memiliki izin khusus yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kekhawatiran yang sejak lama disuarakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bogor akhirnya terbukti.

Insiden kekerasan di Tempat Hiburan Malam (THM) Cabin Bogor dinilai menjadi bukti nyata dampak buruk dari maraknya tempat hiburan yang beroperasi tanpa kendali.

PC PMII Kota Bogor menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus kriminal, melainkan cermin lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kafe, karaoke, dan THM yang menjual minuman keras.

Menurut mereka, pembiaran ini telah melahirkan keresahan, kekerasan, hingga ancaman serius terhadap ketertiban sosial di Kota Bogor.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan, jika hal ini dibiarkan maka dampaknya hanya akan melahirkan kemerosotan sosial, meningkatnya kriminalitas, serta merusak citra Kota Bogor sebagai kota religius. Dan hari ini, peringatan itu terbukti,” ujar Ketua PC PMII Kota Bogor, Abdullah Nuruz Zaini, dalam keterangannya, Minggu, 21 September 2025.

PMII juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022.

Abdullah menegaskan, Pemerintah Kota Bogor harus segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kejadian di THM Cabin adalah bukti bahwa pembiaran hanya akan melahirkan tragedi. Pemerintah Kota Bogor harus segera bertindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, PMII menekankan bahwa Kota Bogor tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai kota religius dan berbudaya.

Mereka mendesak pemerintah benar-benar hadir menjaga keamanan, ketertiban, serta moralitas masyarakat.

“Insiden ini harus menjadi titik balik bagi Pemkot Bogor untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di seluruh tempat hiburan malam,” tutup Abdullah.

Menurutnya, slogan sebagai kota yang religius harusnya bukan hanya slogan semata Pemerintahan Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin saja.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar