RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak ada kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor di era Bupati Rudy Susmanto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa tunjangan pimpinan dan anggota DPRD masih menggunakan Perbup Nomor 44 Tahun 2023 atau Perbup saat Bupati Bogor dijabat Iwan Setiawan.
Ajat memastikan, aturan tunjangan pimpinan dan anggota wakil rakyat Kabupaten Bogor sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pokonya gini, kalau kami ini termasuk dprd diatur semuanya, oleh PP (Peraturan Pemerintah), oleh Perda segala macam,” kata dia, Senin 22 September 2025.
“Kita ga akan keluar dari kerangka itu, kalau tadi yang berubah, kita ubah. Kalau dicabu PP nya, ya cabut,” lanjutnya.
Kendati demikian, Ajat memastikan tidak akan ada kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.
“Belum (ada rencana pengurangan) tapi yang jelas tidak naik, mengikuti yang 2023. Kita ikutin pusat, ga mungkin kita melanggar aturan,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar