RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus mengantre di kantor Satpas utama.
Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa:
KTP asli dan fotokopi,
SIM asli yang masih berlaku,
bukti kepesertaan aktif BPJS,
surat keterangan sehat dari dokter,
hasil tes psikologi.
Polres Bogor menegaskan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling.
Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan baru di Satpas Polres Bogor.
Prosedur Pelayanan
Tahapan pelayanan SIM Keliling meliputi:
Pembayaran biaya administrasi,
Pengisian formulir,
Verifikasi dan identifikasi data,
Pencetakan serta penyerahan SIM kepada pemohon.
Satlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM demi menghindari prosedur ulang akibat keterlambatan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat diakses melalui kanal resmi maupun media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar