Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Warga Diminta Tak Sekadar Jadi Penonton

 

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2025. Proses pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres, Rabu, 24 September 2025, disaksikan langsung Wali Kota Tangerang, unsur Forkopimda, DPRD, MUI, Dandim, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.

Barang bukti yang dimusnahkan bukan jumlah kecil: 5 kilogram ganja, 1 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, dan 1,77 gram narkotika sintetis. Jumlah itu menggambarkan bagaimana peredaran narkoba masih mengakar kuat di wilayah Tangerang, meski aparat rutin melakukan penindakan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol R.M. Jauhari, menegaskan perang melawan narkoba harus melibatkan semua pihak.

“Mari bersama-sama berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga tidak ada satu butir pun yang beredar di wilayah ini,” ujarnya.

Baca Juga: Naik Pangkat Jadi Kombes, Kepala BNN Kota Tangerang Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan apresiasi, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah kepolisian. Namun, apresiasi ini tak bisa berhenti pada seremoni. Warga menanti langkah nyata berupa pencegahan di akar rumput, khususnya edukasi dan pemberdayaan generasi muda agar tidak mudah terjerat jaringan narkotika.

Acara pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Anti-Narkoba, sebuah simbol komitmen bersama. Meski begitu, publik kerap mempertanyakan efektivitas deklarasi semacam ini, mengingat kasus narkoba terus bermunculan hampir di semua kecamatan Kota Tangerang.

Polres menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, fakta bahwa barang bukti mencapai kilogram justru menjadi alarm keras: perang melawan narkoba tidak bisa hanya ditumpukan pada aparat. Masyarakat harus aktif melawan, bukan sekadar jadi penonton.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar