RASIOO.id – Kota Tangerang. Selama berminggu-minggu, warga Kota Tangerang resah. Bayang-bayang kehilangan motor menghantui malam hari. Namun pekan ini, ketegangan itu mulai reda.
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Satgas Tim Khusus Gabungan akhirnya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah hukum mereka.
“Alhamdulillah, dalam sepekan ini kita berhasil menangkap para pelaku curanmor, baik pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Jauhari, saat konferensi pers di Mapolres, Senin, 10 November 2025.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Parungpanjang Diamankan Polisi Setelah Dihajar Massa
Dari hasil pengungkapan itu, 17 tersangka berhasil ditangkap. Lima di antaranya adalah residivis, pelaku kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
Mereka terbagi dalam peran masing-masing: 10 pemetik langsung, 6 joki pengangkut hasil curian, dan 1 penadah yang bertugas menjual kendaraan hasil kejahatan ke berbagai daerah.
“Dalam penyelidikan kami, para pelaku ini beraksi di sedikitnya 159 lokasi kejadian, tersebar di Karawaci, Jatiuwung, hingga Ciledug,” ungkap Jauhari.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 3 mobil losbak (KR4) yang digunakan mengangkut hasil curian, 21 motor (KR2) berbagai merek, serta 3 senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Tak hanya itu, turut diamankan 7 kunci letter T, 35 mata kunci palsu, 5 ponsel, rekaman CCTV, hingga senjata api mainan yang digunakan untuk menakuti korban.
“Bayangkan, 480 barang bukti diangkut dengan mobil losbak. Mereka bekerja sistematis, berpindah lokasi, bahkan memetakan waktu paling aman untuk beraksi,” tutur Kapolres.
Modus mereka sederhana, tapi mematikan. Para pelaku beraksi menjelang sore hingga dini hari, antara pukul 01.00–04.00 WIB, saat warga lelap tertidur.
Target utama: kos-kosan, kontrakan, pasar, dan minimarket.
“Yang paling sering jadi lokasi adalah kos dan kontrakan,” kata Jauhari. “Mereka tahu penghuni sering lengah dan area parkir tidak dijaga.”
Kini, 17 tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Semua sudah kami tahan dan akan kami proses tuntas. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegas Jauhari.
Di akhir pernyataannya, Kapolres berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan beri peluang kejahatan. Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan pasang CCTV di area publik seperti kos-kosan, masjid, minimarket, atau perumahan,” imbaunya.
Akhirnya, malam di Kota Tangerang kembali tenang setidaknya untuk sementara.
Para pelaku yang selama ini menebar ketakutan kini mendekam di balik jeruji, dan masyarakat bisa kembali memarkir motornya dengan sedikit lebih lega.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar