RASIOO.id – Polemik pencopotan lima Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Lurah Cipadu resmi menganulir keputusan sebelumnya dan mengembalikan status para ketua RT tersebut secara sah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama unsur kelurahan, perwakilan RT, dan masyarakat setempat pada Selasa (30/9/2025).
“Pada prinsipnya, materi yang dibahas tadi terkait keputusan Pak Lurah menonaktifkan lima Ketua RT. Alhamdulillah, Pak Lurah sudah membuat surat keputusan untuk menganulir keputusan sebelumnya,” kata Andri.
Dengan adanya surat keputusan baru, para ketua RT kembali dapat menjalankan tugasnya. Andri menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar penyalahgunaan wewenang tidak terulang.
“Peristiwa ini tidak boleh terjadi di tempat lain. Lurah atau camat tidak boleh serta-merta melakukan abuse of power. Ini menodai produk demokrasi masyarakat dalam pemilihan Ketua RT dan RW,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi Lurah Cipadu, Andri menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
“Apakah ada sanksi atau tidak, itu saya kembalikan kepada Pak Sachrudin yang punya pengalaman sebagai lurah dan camat. Saya yakin beliau bisa menyikapi masalah ini dengan bijak,” katanya.
Andri menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi hukum. Fungsi DPRD, lanjutnya, adalah menjembatani permasalahan antara warga dan pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Wali Kota dalam merespons polemik tersebut. Menurutnya, keputusan Lurah Cipadu untuk menganulir pencopotan para ketua RT tidak lepas dari arahan wali kota.
“Saya berterima kasih kepada Pak Haji Sachrudin. Saya yakin berkat perintah beliau, surat keputusan itu dianulir dan status para ketua RT bisa dikembalikan,” pungkasnya.












Komentar