RASIOO.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Achmadi, menegaskan komitmennya untuk memperluas jangkauan lembaga dengan membentuk kantor perwakilan di daerah.
Langkah ini dilakukan agar layanan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Achmadi dalam kegiatan Sosialisasi “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang berlangsung di Aryaduta Lippo Village & Aryaduta Country Club, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
“Kami akan mengembangkan sahabat saksi dan korban di setiap desa sebagai pengelola bidang hukum. Diperlukan juga komunikasi dengan Kementerian Desa. Kami sedang mengupayakan pertemuan dengan kepala desa di seluruh Indonesia untuk mendukung permohonan perlindungan ke LPSK,” ujar Achmadi kepada wartawan usai acara.
Achmadi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor dan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK jika mengalami kasus hukum yang mengandung unsur tindak pidana.
“Jangan ragu mengajukan permohonan kepada LPSK. Jika belum ada proses hukum tapi itu merupakan tindak pidana, kami akan dorong agar aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai prosedur. Misinya sama, untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penguatan kelembagaan LPSK.
Ia menilai, keberadaan LPSK sebagai lembaga negara harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“LPSK harus hadir untuk rakyat, memberikan perlindungan terutama kepada saksi dan korban. Kami di DPR akan terus mendorong penguatan LPSK, baik dari sisi kewenangan maupun perluasan mandat agar dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” ungkap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Marinus menjelaskan bahwa proses penguatan LPSK terus dilakukan melalui revisi regulasi, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, dan kini tengah dalam proses penyempurnaan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara LPSK, Komnas HAM, dan aparat penegak hukum di berbagai daerah untuk memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan efektif.
“Segala upaya harus dilakukan melalui kerja sama dan sosialisasi. Saya bangga LPSK hadir pertama kali di Banten, demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Marinus berharap LPSK semakin dekat dengan masyarakat dan menjadi tempat rakyat mencari keadilan.
“Setiap kali kami rapat kerja dengan LPSK, saya selalu tekankan agar lembaga ini wajib dekat dengan rakyat. Supaya masyarakat tahu ada LPSK yang siap melindungi dan membantu mereka mencari keadilan,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar