RASIOO.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra, memastikan bahwa hasil survei pasar yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ujang, saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu sore 15 Oktober 2025, usai aksi unjuk rasa ratusan buruh dari berbagai serikat di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang.
“Teman-teman serikat pekerja sudah menyampaikan aspirasinya dengan damai, sesuai dengan moto kita menjaga kedamaian di Kota Tangerang. Mereka juga menyerahkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan nanti bahan itu akan kita jadikan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan di bulan November,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Buruh Kota Tangerang Tuntut Pemerintah Tetapkan Upah Sektoral dan Sahkan UU Pro-Buruh
Menurutnya, hasil survei pasar tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan UMK 2026 bersama anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
“Setiap pengambilan keputusan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Biasanya menjelang rapat Dewan Pengupahan, Kemenaker akan mengeluarkan peraturan baru tentang tata cara perhitungan upah minimum. Jadi nanti semua akan disesuaikan dengan regulasi itu,” jelasnya.
Ujang menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha.
“Prinsipnya, kita akan terus menjaga kenyamanan iklim investasi di Kota Tangerang. Tapi tetap memperhatikan kesejahteraan buruh. Keduanya harus seimbang supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 11,28 persen, Ujang menyebut angka itu merupakan hasil dari survei di tiga pasar utama, yaitu Pasar Anyar, Pasar Malabar, dan Pasar Ciledug.
“Itu hasil survei mereka di tiga pasar. Mereka menghitung berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak sesuai ketentuan sebelumnya. Jadi nanti hasil itu kita pelajari, sambil menunggu aturan resmi dari Kementerian,” ucapnya.
Ia berharap regulasi baru yang akan keluar dari pemerintah pusat bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. “Mudah-mudahan nanti peraturan yang baru bisa menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya juga maju,” pungkasnya.
Rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang sendiri dijadwalkan berlangsung pada November 2025 untuk membahas penetapan UMK tahun 2026, sebelum diajukan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan melalui keputusan resmi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar