RASIOO.id – Polres Bogor terus menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kini, layanan SIM Keliling tersebut beroperasi setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, sehingga masyarakat memiliki alternatif yang lebih fleksibel dan efisien dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM.
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu warga Ciampea dan sekitarnya yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mengakses kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Biaya Administrasi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Proses Perpanjangan:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir pendaftaran.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses entri data oleh petugas, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan, guna mempercepat proses administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor secara langsung atau melalui kanal resmi media sosial yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar