RASIOO.id – Setelah berulang kali mendapat teguran, PT Esa Jaya Putra (EJP) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, akhirnya disegel oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis, 16 Oktober 2025.
Langkah tegas itu diambil menyusul temuan pelanggaran berulang, baik secara administratif maupun operasional. Padahal sebelumnya, sejumlah OPD telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan. Namun, PT Esa Jaya Putra tetap beroperasi seperti biasa.
“Hari ini kita hentikan semua kegiatan. Lokasi sudah disegel. Proses administrasi dan perizinannya harus diperbaiki dulu bersama dinas terkait,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, di lokasi sidak.
Menurut Junadi, perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang wajib dimiliki, bahkan diduga melanggar hak-hak buruh. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah.
“Kalau kami di DPRD, ketika ada laporan masyarakat dan terbukti belum berizin, maka wajib ditindak. Tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Izin Gudang Disalahgunakan untuk Industri
Dari hasil pemeriksaan, Komisi I menemukan bahwa izin yang dimiliki PT Esa Jaya Putra hanya berlaku untuk tiga gudang, bukan kawasan industri. Namun dalam praktiknya, lokasi tersebut digunakan sebagai pabrik aktif.
“Ada izin, tapi hanya untuk gudang. Sekarang sedang dalam proses perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar bisa beralih fungsi secara resmi menjadi kawasan industri,” jelas Junadi.
Selain penyegelan di lokasi utama, tim sidak juga menemukan satu area lain yang luput dari pemeriksaan karena diklaim sudah disewakan dan tak memiliki akses kunci.
“Pintu belakang itu katanya disewakan. Kita akan jadwalkan lagi pengecekan ke area itu karena masih dalam satu kawasan,” tambah Junadi.
Dari hasil sidak, PT Esa Jaya Putra dinilai melanggar tiga peraturan daerah (Perda), antara lain:
- Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Langkah penyegelan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri yang beroperasi tanpa mematuhi ketentuan izin. Pemerintah daerah dan DPRD menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar