RASIOO.id — Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok agen distributor resmi mencuat di Kabupaten Tangerang. PT Rama Surya Perkasa Distrindo melalui kuasanya, Johnny Harifin Burhan (41), resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan dengan nomor LP/B/1584/X/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA itu didaftarkan pada 16 Oktober 2025. Kasus tersebut menjerat seorang terlapor yang diduga menipu perusahaan dengan modus pemesanan barang, dan kemudian melarikan diri tanpa melunasi pembayaran.
Menurut Johnny, peristiwa itu terjadi pada 9 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Perumahan Panorama Sepatan 2, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“Terlapor awalnya memesan produk minuman dan makanan ringan. Pada tiga transaksi pertama, pembayaran berjalan lancar,” ujarnya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Baca Juga: Dua Identitas, Satu Modus: Celah Administrasi yang Dimanfaatkan Penipu Distributor di Tangerang
Namun, masalah muncul pada transaksi berikutnya. Saat jatuh tempo pembayaran tiba, terlapor tidak menunaikan kewajibannya.
“Ketika kami mendatangi alamatnya untuk menagih, ternyata rumahnya sudah kosong. Nomor telepon juga tidak lagi aktif,” ungkap Johnny.
Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
“Atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, kami resmi membuat laporan ke polisi,” tegasnya.
Johnny berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar pelaku bisa diproses secara hukum.
“Kami percaya pihak kepolisian akan menindak tegas agar tidak ada lagi korban lain yang tertipu dengan modus serupa,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar