RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Layanan tersebut akan berlokasi di area parkir Lotte Mart Jalan KH Sholeh Iskandar, dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan warga yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin mengurus dokumen berkendara secara cepat dan efisien.
Polresta Bogor Kota, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling merupakan upaya kepolisian dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan Dokumen yang Diperlukan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Tahapan Layanan:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (dapat dilakukan sebelum datang ke lokasi)
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir
Verifikasi data dan identifikasi biometrik
Pencetakan dan pengambilan SIM baru
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Proses pelayanan dirancang agar berlangsung cepat dan efisien tanpa mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Untuk jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News











![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)


Komentar