RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Program ini menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 21 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM antara lain:
KTP asli dan fotokopi,
SIM asli yang masih berlaku,
bukti kepesertaan aktif BPJS,
surat keterangan sehat dari dokter, serta
hasil tes psikologi.
Polres Bogor menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling.
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis wajib mengajukan penerbitan baru di kantor Satpas.
Proses pelayanan:
- meliputi tahapan pembayaran biaya administrasi
- pengisian formulir, verifikasi dan identifikasi data
- pencetakan, serta penyerahan SIM baru kepada pemohon.
Melalui program ini, Polres Bogor berupaya memberikan kemudahan dan akses lebih luas bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat diakses melalui kanal resmi maupun akun media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar