Pemkab Bogor Berhentikan Sementara Kades Cikuda Parungpanjang, Rudy Susmanto: kita hormati hukum!

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku akan tegak para proses hukum. Saat ini, Pemkab Bogor sedang memproses pemberhentian sementara Agus Sutisna.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan DPMD beserta Inspektorat dan bagian perundang – undangan maupun bagian hukum Pemkab Bogor mengambil langkah-langkah, langkah-langkan ini adalah langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang ada,” kata Rudy, Rabu 29 Oktober 2025.

“Kita menghormati proses hukum yang berlaku dan tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang harus Pemda tetapkan, maka itu yang kita teruskan bersama,” lanjutnya.

Baca Juga: Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan, Pemkab Bogor Siapkan Regulasi Sesuai Perbup 66 Tahun 2020

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menjelaskan, proses pemberhentian sementara itu merupakan hasil rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Berproses untuk pemberhentian sementara,” singkat Hadijana,

Hadijana menjelaskan, pemberhentian sementara itu dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka terhadap Raden Agus Sutisna oleh Polres Bogor.

“Dasarnya surat penetapan dari Polres,” singkatnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Mako Polres Bogor.

Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.

Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.

Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024, di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, pihak kepolisian telah melaporkan penetapan tersangka ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Perbup 66 Tahun 2020, Kepala Desa bisa diberhentikan sementara setelah ditetapkan oleh Bupati dan terbukti dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register
perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar