Soal Kasus Kades Cikuda, Kepala DPMD : hormati proses hukum yang berjalan

 

RASIOO.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan soal kasus dugaan gratifikasi Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, apapun keputusannya nanti, itu merupakan keputusan kita sama-sama hormati,” kata dia, Jumat 29 Agustus 2025.

Hadijana mengaku, dirinya sudah mengetahui soal kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan kades berinisial AS itu. Namun, masih menunggu kabar resmi dari pihak kecamatan.

“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak Desa melalui kecamatan untuk kemudian dilaporkan ke pak Bupati,” jelas dia.

Hadijana mengaku akan terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kapasitas para Kepala Desa agar wewenang dan kebijakan Kepala Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami selalu melakukan pengawasan dan peningkatan kapasitas Kepala Desa agar mereka memimpin Desa mereka sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tutup dia.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, AS dipanggil Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.

“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.

AKBP Wikha menjelaskan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara soal dugaan gratifikasi tersebut. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.

“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelas dia.

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar