RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 2 November 2025, di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program tersebut bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas serta membantu warga menghindari risiko denda atau keharusan membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan aktif kartu BPJS
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan
Sesuai ketentuan resmi, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling meliputi beberapa tahapan, yakni:
- Melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM yang diperpanjang selesai dicetak dan diserahkan.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan masa berlaku SIM tetap aktif demi menghindari kendala hukum saat berkendara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar