RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pada Senin, 3 November 2025, layanan SIM Keliling beroperasi di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program ini mendapat sambutan positif dari warga, terutama setelah masa libur panjang ketika aktivitas masyarakat mulai kembali padat.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemegang SIM yang masih berlaku atau sedang berada dalam masa tenggang.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi, sehingga proses perpanjangan dapat berlangsung cepat dan tertib.
Persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang akan diperpanjang
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
- Bukti aktif kartu BPJS
Prosedur perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Persiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Lakukan pembayaran administrasi di loket dan ambil formulir.
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
Ikuti proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Tunggu pencetakan SIM baru dan ambil setelah selesai.
Polresta Bogor Kota juga menyediakan layanan informasi lebih lanjut yang dapat diakses melalui kantor kepolisian setempat atau langsung di lokasi layanan pada waktu yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar