RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kegiatan layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 November 2025, berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Warga diimbau hadir tepat waktu untuk menghindari antrean panjang serta memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan psikologi
Sementara itu, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alur pelayanan SIM Keliling mencakup beberapa tahap, yaitu:
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket
Pengambilan nomor antrean
Pengisian formulir serta penyerahan dokumen
Proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
Penyerahan SIM baru setelah selesai diproses
Melalui program ini, Polresta Bogor Kota berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa kendala serta terhindar dari denda keterlambatan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjaga legalitas kepemilikan SIM dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar warga membawa seluruh dokumen persyaratan secara lengkap serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar