RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Bogor sebagai upaya mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya jenis SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan hemat waktu.
Pada Sabtu, 8 November 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yakni:
Yamaha Mekar Cibinong, pukul 09.00–12.00 WIB.
McDonald’s Sukahati, pukul 16.00–20.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi).
Untuk mempercepat proses administrasi, Polres Bogor juga menyarankan masyarakat melakukan registrasi daring melalui aplikasi Simpel Pol sebelum datang ke lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Layanan
Proses perpanjangan dimulai dengan pengecekan kelengkapan dokumen, pembayaran, serta pengambilan formulir di loket pelayanan. Setelah itu, pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menjalani proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Setelah proses pencetakan selesai, SIM yang diperpanjang dapat langsung diambil di tempat.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar