RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 9 November 2025, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas serta membantu masyarakat menghindari risiko denda atau kewajiban membuat SIM baru akibat keterlambatan masa berlaku.
Syarat Perpanjangan:
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan aktif kartu BPJS.
Surat keterangan psikologi.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Alur Pelayanan:
Melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem.
Melakukan proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Komentar