RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, khususnya perpanjangan SIM.
Pada Jumat, 21 November 2025, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C digelar di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, khusus bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling harus menyiapkan dokumen berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Fotokopi e-KTP dan menunjukkan KTP asli
SIM lama yang masih berlaku
Untuk biaya administrasi, Polresta Bogor Kota menetapkan tarif sebesar:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Alur Pelayanan
Pada lokasi SIM Keliling, pemohon terlebih dahulu mendaftar di loket dan melakukan pembayaran administrasi.
Setelah itu, pemohon mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan sebelum menyerahkannya kepada petugas.
Proses kemudian dilanjutkan dengan tahap identifikasi berupa perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital. Setelah semua tahapan terpenuhi, pemohon tinggal menunggu SIM baru dicetak oleh petugas.
Imbauan Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling melalui kanal resmi, baik media sosial maupun situs web Polresta.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi serta memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar