RASIOO.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan pentingnya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan susunan perangkat daerah untuk memastikan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Bogor tetap selaras dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, penataan kembali perangkat daerah menjadi langkah strategis untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan produktif dalam memberikan pelayanan publik.
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” ujar Rudy.
Selain itu, Raperda mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat turut menjadi perhatian utama. Rudy menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah-langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin di tengah masyarakat. Ini diperlukan agar Kabupaten Bogor semakin kondusif dan stabil,” jelasnya.
Raperda ketiga yang disetujui adalah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rudy menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta memperkuat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi wujud penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas,” tegas Rudy.
Bupati juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya panitia khusus, yang telah membahas ketiga Raperda tersebut secara mendalam.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja keras. Sinergi ini harus terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” tutupnya.
Selain pembahasan tiga Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD juga menetapkan sejumlah agenda lainnya, di antaranya:
Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
- Penyampaian tanggapan Bupati atas Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
- Penarikan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pembentukan Panitia Khusus DPRD untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah.
- Pembentukan Panitia Khusus DPRD terkait Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
- Pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat Paripurna tersebut menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar