RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan penyegaran di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pelantikan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator, hingga Dewan Pendidikan. Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Kota Bogor, Kamis, 15 Januari 2026.
Sebanyak 12 pejabat resmi dilantik untuk mengisi sejumlah posisi strategis, mulai dari kepala badan hingga sekretaris dinas.
Tiga pejabat yang dilantik sebagai kepala dinas:
- Lia Kania Dewi sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
- dr. Erna Nuraena sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
- Hidayatulloh sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang rutin dilakukan guna mengoptimalkan kinerja pelayanan publik.
“Ini merupakan proses yang rutin dan lumrah dalam sebuah organisasi. Ada rotasi, mutasi, dan promosi. Hari ini ada 12 pejabat yang dilantik, termasuk Kepala BKPSDM, Kesbangpol, Dinkes, serta beberapa posisi sekretaris dinas,” ujar Dedie usai pelantikan.
Dedie berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik, khususnya pejabat eselon II, agar mampu menunjukkan kinerja nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya berharap para pejabat yang mendapat amanah ini dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa mampu memberikan prestasi dan pelayanan terbaik, khususnya bagi warga Kota Bogor,” tegasnya.
Meski demikian, Dedie mengungkapkan masih terdapat sejumlah jabatan pimpinan OPD yang belum terisi secara definitif, di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut harus melalui tahapan birokrasi yang ketat karena melibatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menegaskan seluruh proses seleksi dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkot Bogor dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yakni kebijakan manajemen aparatur sipil negara yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif.
“Prosesnya memang cukup panjang. Namun ini merupakan bagian dari penerapan sistem merit di Pemkot Bogor. Semua didasarkan pada penilaian objektif, mulai dari prestasi, latar belakang, hingga rekam jejak kinerja,” pungkasnya.














Komentar