Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Komisi III DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Lakukan Hal ini untuk Genjot PAD

 

RASIOO.id – Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat DPRD Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tidak lagi bergantung pada bantuan pusat dan segera menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara serius dan terukur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, menegaskan bahwa penguatan PAD menjadi keharusan, terutama setelah alokasi dana transfer dari pusat senilai Rp402 miliar dipastikan tidak lagi diterima Kota Tangerang pada tahun anggaran 2026.

“Dana transfer dari pusat sudah tidak ada lagi di 2026. Artinya kita harus mandiri dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah,” ujar Sumarti kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurutnya, Komisi III DPRD terus melakukan pengawasan terhadap potensi pendapatan daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja seperti BPKD, Bapenda, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sumarti menyebut, sejumlah sektor strategis yang harus dimaksimalkan kontribusinya terhadap PAD antara lain BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, sektor kelistrikan (PLN), serta BUMD.
“Potensi PAD itu jelas ada. Tinggal bagaimana pengawasannya diperketat agar tidak bocor,” katanya.

Ia menekankan, salah satu langkah utama yang harus segera dilakukan Pemkot adalah digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah secara terintegrasi, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan sistem online yang terintegrasi, pendapatan masuk langsung ke kas daerah dan potensi kebocoran bisa diminimalisir,” tegasnya.

Meski demikian, Sumarti mengakui bahwa hingga kini sejumlah sektor masih menggunakan sistem manual, sehingga rawan manipulasi dan kebocoran.

Tapping box kita belum lengkap. Ini harus segera didorong agar pengawasan lebih maksimal,” ujarnya.

Selain digitalisasi, Komisi III juga menyiapkan langkah pengawasan konkret pada 2026, termasuk penggunaan GPS, CCTV, serta kewajiban pembayaran non-tunai, khususnya pada sektor-sektor pendapatan dan BUMD.

“BUMD juga harus menyetorkan deviden secara jelas dan tepat sasaran. Kita awasi betul alur pendapatannya,” jelas Sumarti.

Ia menambahkan, DPRD akan meminta data pemasukan yang detail dan transparan, terutama dari sektor perhotelan dan restoran.

“Hotel itu berapa pemasukan sebenarnya, harus jelas angkanya. Ini penting agar PAD benar-benar optimal,” tandasnya.

Sumarti menegaskan, dengan tidak adanya dana transfer pusat pada 2026, Pemkot Tangerang tidak memiliki pilihan selain mengandalkan kekuatan fiskal daerah sendiri.

“Kondisi ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat kemandirian daerah. Penggalian PAD dengan pengawasan ketat dan sistem digital adalah langkah yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

 

Komentar