RASIOO.ID – Puluhan mahasiswa dari lima universitas di Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 15.00 WIB.
Aksi massa menyoroti praktik kekerasan aparat dan lemahnya penegasan hukum internal yang dapat memperkuat budaya impunitas di institut kepolisian.
”Demo hari ini tentang kepolisian banyak kasus pelanggaran HAM,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa Aryo Saputra.
Menurut dia, pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Landasan hukum yang harus dipatuhi Polri dalam menjalankan tugasnya.
Dalam aksi unjuk rasa, ada 8 tuntutan utama para mahasiswa. Pertama, menghapus budaya impunitas dan penghentian perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum di internal Polri.
Kedua, mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi posisi Polri di bawah kementerian demi kesesuaian konstitusi.
Ketiga, penegakan hukum yang setara tanpa tebang pilih terhadap oknum polisi yang melanggar hukum.
Keempat, evaluasi transparan terhadap praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan.
Kelima, menolak penyelesaian internal semata atas pelanggaran pidana anggota polisi.
Keenam, penguatan pengawasan independen untuk menjamin akuntabilitas Polri.
Ketujuh, jaminan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.
Delapan, mendesak Kapolresta Bogor Kota untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Aryo mengatakan, jika tidak bertemu dengan Kapolresta Bogor Rio Wahyu Anggoro dan tidak memberikan jawaban, pihaknya akan menggelar massa yang lebih luas.
”Ya tentunya ketika aksi ini tidak didengar, mengusulkan ke teman-teman untuk berkonsolidasi akbar ke beberapa kampus khususnya Kota Bogor,” tutup Aryo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disuarakan oleh massa mahasiswa. (Hana)
Soroti Kekerasan Aparat, Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Mako Polresta Bogor Kota















Komentar