RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor Kota.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, persyaratan perpanjangan SIM A dan C meliputi:
- KTP asli dan fotokopi,
- SIM asli yang masih berlaku,
- Tes psikologi SIM,
- Surat keterangan sehat.
Polres Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu memastikan SIM masih aktif sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting mengingat setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara.












Komentar