RASIOO.ID – Pemerintah Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan membuka ruang dialog dengan para pengusaha angkutan umum (angkot) dalam sebuah rapat diskusi yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, pengamat tata kota Yayat Supriatna, Ketua DPC Organda Kota Bogor Sunaryana, serta perwakilan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Nandar Tayan.
Diskusi berlangsung terbuka dan fokus membahas mekanisme peremajaan kendaraan angkot serta penghapusan armada lama.
Dalam pertemuan itu, Jenal menegaskan bahwa kebijakan peremajaan angkot telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 118 dan 119, yang mengatur mekanisme peremajaan dan penghapusan kendaraan angkutan umum.
“Peraturan Wali Kota (Perwali) ini nantinya harus mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi. Selain itu, karena berkaitan dengan aspek pembiayaan, tentu juga melibatkan instansi pengelola keuangan,” ujar Jenal kepada rasioo.id.
Meski demikian, Jenal memastikan proses pengambilan keputusan tidak akan berlarut-larut. Ia menargetkan kebijakan final dapat diumumkan dalam waktu kurang dari 30 hari.
Jenal juga berharap seluruh pihak dapat mempersempit perdebatan dan fokus pada solusi bersama, sehingga Perwali sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa segera ditetapkan dan diterapkan demi penataan transportasi Kota Bogor yang lebih baik.














Komentar