RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling rutin hadir setiap hari Minggu di Halaman Parkir Burger King Pajajaran.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat layanan ini memiliki kuota terbatas.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan C yang perlu dipersiapkan antara lain:
KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia)
SIM asli yang masih aktif (SIM dari seluruh daerah dapat diperpanjang)
Mengikuti uji psikologi yang disediakan di lokasi
Surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, pemohon wajib mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi layanan.
Dengan adanya SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.













Komentar