RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C Bogor 09 Januari 2026. Layanan ini terbuka bagi pemohon dari seluruh wilayah Indonesia, tanpa dibatasi domisili.
Pelayanan SIM Keliling kali ini digelar di dua pusat perbelanjaan, yakni Mall Bogor Trade Mall (BTM) dan Mall Jambu Dua, dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon antara lain membawa
- e-KTP asli beserta dua lembar fotokopi,
- SIM asli yang masih aktif, termasuk SIM yang diterbitkan dari luar daerah.
- Ujian psikologi yang tersedia langsung di lokasi layanan.
- Surat Keterangan Kesehatan Melalui Aplikasi Simpelpol.
Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan, pihak kepolisian menerapkan sistem antrean berdasarkan urutan kedatangan. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar dapat terlayani dengan optimal.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi warga Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.














Komentar