RASIOO.id – Bahar bin Smith dipastikan tidak menjalani penahanan usai menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pada Rabu malam 11 Februari 2026.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya telah diperbolehkan pulang untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan para santrinya.
”Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan. Ini merupakan hasil permohonan kami sebagai tim kuasa hukum yang dikabulkan oleh Kapolres. Saat ini beliau sudah dalam perjalanan pulang,” ujar Ichwan di hadapan awak media Kamis, 12 Februari 2026 dini hari.
Ichwan mengungkapkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui rekaman video. Permintaan maaf tersebut ditujukan secara khusus kepada pihak korban dan organisasi GP Ansor.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya tim hukum untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
”Habib sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media video kepada korban dan pihak GP Ansor. Ke depan, kami akan tetap aktif menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan proses restorative justice sesuai permohonan yang kami ajukan kepada Kapolres,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith memenuhi panggilan kedua dari Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah berlangsung sekira 24 jam lebih. Bahar tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 10 Februari 2026 sore untuk menjalani pemeriksaan.














Komentar