RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini dibuka untuk seluruh wilayah Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh warga tanpa melihat domisili penerbitan SIM.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling kali ini dilaksanakan di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua, Kota Bogor, dengan jam pendaftaran mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis saat mengajukan perpanjangan.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C:
Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
Mengikuti uji psikologi SIM yang dilaksanakan di lokasi pelayanan.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi SimpelPol.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol, melakukan registrasi, serta mengikuti proses screening kesehatan secara mandiri. Hasil screening tersebut kemudian diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan di lokasi.
Guna menjaga kenyamanan dan ketertiban, sistem antrean diberlakukan sesuai dengan waktu kedatangan pemohon. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan terlayani dengan maksimal.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan tetap.













Komentar