SIM Keliling Polresta Bogor Kota Hadir di Mall Jambu Dua dan Mall BTM, Ini Jadwal dan Syaratnya

RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota yang digelar di dua pusat perbelanjaan, yakni Mall Jambu Dua dan Mall BTM.

Layanan ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Menariknya, pelayanan ini berlaku untuk pemohon dari seluruh wilayah Indonesia, selama SIM yang dimiliki masih aktif.

Adapun waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena sistem antrean diberlakukan berdasarkan urutan kedatangan.

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk perpanjangan SIM A dan C:

  1. Membawa e-KTP asli beserta dua lembar fotokopi (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, termasuk SIM yang diterbitkan di luar Kota Bogor.

  3. Mengikuti tes psikologi yang dilaksanakan di lokasi pelayanan.

  4. Melampirkan surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.

Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi tersebut. Hasil screening nantinya ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan di lokasi layanan.

Dengan hadirnya SIM Keliling di Mall Jambu Dua dan Mall BTM, diharapkan masyarakat semakin mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk kenyamanan bersama, pemohon diimbau mematuhi aturan antrean dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi.

Komentar