RASIOO.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan berinisial OAP (37) resmi ditahan aparat Polres Bogor setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor pada Senin, 23 Februari 2026.
“Updatenya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.
Dari hasil pemeriksaan, OAP terbukti melakukan kekerasan terhadap ART yang bekerja di rumahnya di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri.
Dipicu Emosi Sesaat
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi penganiayaan itu dipicu emosi setelah anaknya terjatuh dan korban selaku pengasuh dianggap tidak sigap merespons.
“Kalau dari keterangan tersangka, saat itu anaknya jatuh dan korban sebagai pengasuh tidak merespons,” jelas AKP Silfi.
Namun demikian, aparat menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Dijerat UU PKDRT dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, OAP disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berawal dari Laporan Korban
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 22 Januari 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor didampingi penasihat hukumnya.
Penyidik langsung bergerak cepat dengan membawa korban ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum serta memeriksa sejumlah saksi.
Pada 27 Januari 2026, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan OAP sebagai tersangka usai gelar perkara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga, termasuk terhadap pekerja rumah tangga, memiliki konsekuensi hukum serius dan dapat berujung pidana berat.










Komentar