RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota kembali hadir hari ini untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C Bogor 23 Februari 2026.
Pelayanan ini digelar di dua lokasi strategis, yakni Mall BTM Bogor dan Mall Jambu Dua Bogor, sehingga masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM sambil beraktivitas di pusat perbelanjaan.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Artinya, SIM yang diterbitkan dari daerah mana pun tetap bisa diperpanjang melalui layanan ini Jam Pendaftaran: 07.00 – 10.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (domisili seluruh Indonesia diperbolehkan).
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Mengikuti Uji Psikologi SIM di lokasi pelayanan.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi SimpelPol.
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol terlebih dahulu dan melakukan registrasi. Setelah itu, lakukan screening kesehatan melalui aplikasi tersebut. Hasil screening nantinya ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan di lokasi.
Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, sistem antrean diberlakukan sesuai dengan waktu kedatangan pemohon. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses berjalan lancar.
Jangan sampai terlewat, manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini dan urus perpanjangan SIM Anda dengan lebih praktis dan cepat.











![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)


Komentar