RASIOO.id – Polres Bogor menetapkan pelaku lawan arah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adu banteng di jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
Tersangka berinisial AF diketahui melawan arah hingga terjadi adu banteng antara kendaraan milik tersangka dan kendaraan milik korban berinisial MMA hingga korban tewas di tempat.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Karena waktu itu kami sedang melaksanakan patroli, jadi juga dibantu dengan masyarakat sekitar. Sekitar 500 meter dari titik TKP, tersangka berhasil diamankan,” kata dia, Senin 23 Februari 2026.
“(Alasan kabur) masih kita dalami ya terkait hal tersebut, masih kita dalami, yang jelas unsur-unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, polisi juga masih mendalami apakah tersangka berada dalam pengaruh narkoba atau tidak saat kejadian adu Banteng tersebut.
“Terkait dengan urinenya, terkait dengan alkohol nya masih kami dalami yang jelas saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bogor,” jelas dia.














Komentar