RASIOO.id – Tak perlu jauh-jauh ke kantor pelayanan utama, warga Kabupaten Bogor kini bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat. Layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota resmi membuka pelayanan hari ini di Pos Pol Gadog, memberikan akses praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi berkendara.
Program ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Cukup mendatangi lokasi layanan dengan membawa persyaratan lengkap, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih praktis.
Pelayanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM dari seluruh wilayah Indonesia tetap bisa diperpanjang melalui layanan ini.
🕖 Jam Pendaftaran: 07.00 – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan:
Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (domisili seluruh Indonesia diperbolehkan).
Membawa SIM asli yang masih aktif/berlaku.
Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan.
Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi SimpelPol.
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol terlebih dahulu dan melakukan registrasi. Setelah itu, lakukan pemeriksaan kesehatan secara daring melalui aplikasi. Bukti hasil screening nantinya ditunjukkan kepada petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Sistem antrean diberlakukan sesuai waktu kedatangan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean dan terlayani dengan baik.
Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu dan hindari risiko keterlambatan. Pastikan seluruh berkas sudah lengkap sebelum datang ke Pos Pol Gadog.















Komentar