RASIOO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota (Angkot), titik awal razia angkot di depan Mall BTM untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rapat terpadu Bogor Raya.
”Jadi mulai hari ini secara terpadu kita bergabung dengan Jasa Raharja,
dengan Kabupaten, Kepolisian, dengan UPTD Satu Wilayah Provinsi Jawa Barat
untuk memulai penertiban terpadu,” ujar Sujatmiko.
Kedepannya razia akan terus beroperasi memastikan langkah awal untuk kota menuju Bogor Beres.
”Target angkutan AKDP dan angkot yang ada di depan BTM dan kita akan terus-menerus memastikan langkah awal untuk menata angkot menuju Bogor Beres,” ujarnya Sujatniko.
Penilangan tersebut memberikan sanksi tegas untuk para angkot dan AKDP yang tidak memenuhi persyaratan.
”Yang jelas, selama tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, kita langsung tilang,” tuturnya.
Ia pun mengatakan, setelah kena tilang langsung diproses ke kejaksaan, setiap hari akan begitu.
Terdapat tiga persyaratan yang harus di penuhi bagi para pelaku usaha angkot dan AKDP, yaitu buku uji angkot, pemenuhan administratif dan perizinan trayek.
”Persyaratan pertama teknis dan layak jalan otomatis pemenuhan terkait buku uji masih berlaku yang menjamin keselamatan,” ucapnya.
kedua, kata dia, pemenuhan administratif SIM STNK. Ketiga, ada perizinan trayek harus diperpanjang.
Hasil dari razia tersebut kurang lebih terdapat 54 kendaraan yang terkena razia.
”Kurang lebih 54 yang terkena razia dan ini akan terus mudah-mudahan ini sebagai sebuah langkah awal untuk melakukan upaya penataan angkutan kota, angkutan AKDP yang beroperasi di kota Bogor,” tutupnya (Hana)
Razia Angkot di Depan Mal BTM, Puluhan Kendaraan Kena Tilang











Komentar