RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kali ini, pelayanan SIM Keliling berlokasi di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur 123, dua pusat perbelanjaan strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dan terbuka untuk pemohon dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, meskipun SIM diterbitkan di luar daerah, tetap bisa diperpanjang melalui layanan ini selama masih berlaku.
Jam Pendaftaran
🕖 07.00 – 10.00 WIB
Untuk kenyamanan bersama, sistem antrean diberlakukan sesuai dengan waktu kedatangan pemohon. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Berikut dokumen dan ketentuan yang wajib dipenuhi:
Membawa e-KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia diperbolehkan).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia dapat diperpanjang di lokasi ini).
Mengikuti Uji Psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
Memiliki Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Wajib Unduh Aplikasi Simpel Pol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan untuk:
Mengunduh aplikasi Simpel Pol.
Melakukan registrasi akun.
Mengikuti screening kesehatan melalui aplikasi.
Menunjukkan hasil screening kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan di lokasi.
Langkah ini diterapkan untuk mempercepat proses administrasi serta memastikan pemohon dalam kondisi sehat saat berkendara.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur 123, masyarakat kini memiliki alternatif pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman. Jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis — manfaatkan layanan ini sebelum terlambat!














Komentar