RASIOO.id – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Layanan SIM Keliling dari Polres Bogor kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pelayanan kali ini digelar di Metropolitan Mall Cileungsi, lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat sekitar Cileungsi dan wilayah sekitarnya.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang diterbitkan dari seluruh daerah di Indonesia tetap dapat diperpanjang melalui layanan ini, selama masa berlakunya belum habis.,Waktu Pendaftaran Pukul 07.00 – 10.00 WIB.
Sistem antrean diberlakukan berdasarkan urutan kedatangan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan hadir lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan:
e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar (domisili seluruh Indonesia diperbolehkan).
SIM asli yang masih berlaku.
Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
Surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.
Prosedur Aplikasi Simpel Pol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon perlu mengisi screening kesehatan secara mandiri melalui aplikasi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan berlangsung.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Cileungsi, masyarakat Kabupaten Bogor kini memiliki alternatif layanan yang lebih praktis, cepat, dan efisien. Pastikan SIM Anda tetap aktif dan manfaatkan kemudahan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.














Komentar