RASIOO.id – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban Meri Aldawiyah, wanita asal Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang dijual ke Cina sudah mulai menemukan keadilan.
Satuan PPA dan PPO Polres Bogor menetapkan agen perkawinan pengantin pesanan berinisial IS sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus TPPO Meri Aldawiyah.
IS merupakan sosok yang memuluskan perjalanan Meri karena mengurus berkas-berkas dari Bogor sebelum dikirim ke agen di Jakarta untuk dikawinkan dengan pria Cina.
Kasat PPA dan PPO, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, Polres Bogor saat ini masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat lainnya.
“Ini kan kita lagi pengembangan sementara yang sudah bisa kita tetapkan tersangka, yang inisial IS tersebut yang lainnya masih pengembangan karena belum beres semua pemeriksaan dan lain-lainnya itu,” kata dia, Rabu 4 Maret 2026.
AKP Silfi menjelaskan, Polres Bogor juga akan memanggil agen asing dari Jakarta yang menjadi mediator antara pria Cina dengan Meri Aldawiyah.
“Kita udah mulai panggil lagi juga karena kita belum pernah melakukan terhadap yang lainnya, yang agen Jakarta sementara kan kita harus panggil dulu sebagai saksi dulu kan gabisa langsung kita terapkan tersangka,” jelas dia.
Termasuk, kata dia, mantan kakak ipar Meri Aldawiyah yang merupakan orang pertama yang mengenalkan Meri terhadap “kokok Cina” dengan iming-iming kekayaan.
“(Mantan Kakak ipar) kan udah diperiksa sebagai saksi, kalau dipanggil sudah sebagai saksi kalau tersangka kan kita harus dua alat bukti dulu harus kamu gelarkan dulu,” tutup dia.















Komentar