Marak Pasangan Hamil di Luar Nikah, KPAD Bogor Ingatkan Orang Tua Bahaya Gadget

RASIOO.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor merespon maraknya pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada menyampaikan, salah satu penyebab tingginya kasus anak hamil di luar nikah, antara lain disebabkan oleh penyalahgunaan gadget atau smartphone.

“Peningkatan dampak gadget ini jadi salah satu penyebab meningkatnya kasus tersebut. Dengan gadget, anak-anak bisa bebas mengakses apapun, tak terkecuali agenda tak senonoh seperti pornografi,” kata Waspada, Minggu 12 Februari 2023.

Sehingga, ia meminta para orangtua untuk lebih intens mengawasi smartphone milik anaknya agar bisa mengetahui apa yang diakses anak pada smartphone yang mereka pegang.

“Selain pengawasan secara fisik, pengawasan handphone anak pun diperlukan agar orang tua tau apa yang diakses anak. Sampaikan pada anak agar smartphone tidak boleh pakai password agar bisa dicek orangtua kapanpun,” ungkap dia.

Selain itu, penyebab lain maraknya kasus pasangan hamil di luar nikah itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman keagamaan. Sehingga, perlu adanya pemberian pemahaman agama dasar kepada anak agar tidak terjerumus pada penyimpanan seksual itu.

“Lemahnya pemahaman agama, sehingga bisa lepas kontrol. Oleh karena itu kami mengimbau kepada orangtua, supaya dibekali ilmu agama yang kuat, kalau tidak bisa pesantren minimal ikut ngaji,” ungkap dia.

Baca Juga : Miris, Bumi Tegar Beriman Banyak Anak Ajukan Dispensasi Nikah Karena Hamil Duluan

Diberitakan sebelumnya, Bumi Tegar Beriman alias Kabupaten Bogor terus mengalami peningkatan ajuan dispensasi kawin dari tahun ke tahun.

Pengadilan Agama Cibinong mencatat, jumlah pengajuan dispensasi kawin mengalami peningkatan sejak 2019. Mirisnya, pengajuan itu dilakukan oleh pasangan di bawah umur.

Pengadilan Agama Cibinong mencatat, laporan perkara dispensasi kawin tahun 2019 ada sebanyak 136. Meningkat pesat pada tahun 2020 menjadi 387 pengajuan.

Sempat menurun sedikit pada tahun 2021 sebanyak 362 dan di tahun 2022 sebanyak 295 pengajuan.

Panitera Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Pariyanto menjelaskan, banyaknya pengajuan dispensasi kawin didominasi oleh alasan pasangan perempuan yang telah mengandung.

Selama untuk kebaikan dan masa depan kedua pasangan, hakim tidak akan segan mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

“Kami pun berkordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk memberikan pengawalan terhadap pasangan di bawah umur, terutama bagaimana menjamin anak dalam kandungan tetap sehat,” kata dia, Kamis 9 Februari 2023 lalu. (*)

Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan

Lihat Komentar