RASIOO.id – Bumi Tegar Beriman alias Kabupaten Bogor terus mengalami peningkatan ajuan dispensasi kawin dari tahun ke tahun.
Pengadilan Agama Cibinong mencatat, jumlah pengajuan dispensasi kawin mengalami peningkatan sejak 2019. Mirisnya, pengajuan itu dilakukan oleh pasangan di bawah umur.
Pengadilan Agama Cibinong mencatat, laporan perkara dispensasi kawin tahun 2019 ada sebanyak 136 kasus. Jumlah ini meningkat pesat pada tahun 2020 menjadi 387 pengajuan. Sempat menurun sedikit pada tahun 2021 sebanyak 362 dan di tahun 2022 sebanyak 295 pengajuan.
Baca Juga : Riwayat Jawa Barat dari Belanda ke Indonesia
Panitera Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Pariyanto menjelaskan, banyaknya pengajuan dispensasi kawin didominasi oleh alasan pasangan perempuan yang telah mengandung. Selama untuk kebaikan dan masa depan kedua pasangan, hakim tidak akan segan mengabulkan permohonan dispensasi kawin.
“Kami pun berkordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk memberikan pengawalan terhadap pasangan di bawah umur, terutama bagaimana menjamin anak dalam kandungan tetap sehat,” kata dia, Kamis 9 Februari 2023.
Ia mengaku, pihak Pengadilan Agama Cibinong pun terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan pencegahan maraknya anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.
“Kami pun berkordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk memberikan pengawalan terhadap pasangan di bawah umur, terutama bagaimana menjamin anak dalam kandungan tetap sehat,” tukas dia.
1 komentar