Angkot di Jalur Puncak Diliburkan 5 Hari Saat Lebaran, Pemprov Jabar Beri Kompensasi untuk Sopir

RASIOO.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi kepada ribuan sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bogor agar tidak beroperasi selama lima hari pada masa libur Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan parah di kawasan wisata Puncak yang selalu dipadati wisatawan saat musim liburan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Raya Idul Fitri.

“Biar tidak macet saat liburan. Hari raya Fitrinya jangan sampai jadi horor terus di Puncak, apalagi sebelum jalur Puncak 2 dibangun,” ujar Dedi, Minggu 15 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 2.056 sopir angkot dengan 700 armada yang mendapatkan kompensasi langsung dari Pemprov Jawa Barat.

Ribuan sopir dan armada tersebut merupakan angkot yang melayani tiga trayek utama di kawasan Puncak, yakni Cisarua–Sukasari, Sukasari–Cibedug, dan Ciawi–Pasir Muncang.

Dadang menegaskan bahwa selama masa libur tersebut para sopir tidak diperbolehkan beroperasi. Jika masih ditemukan angkot yang tetap mengangkut penumpang, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kita hentikan, kita tilang, bahkan kita tarik kendaraannya,” tegas Dadang.

Adapun angkot di wilayah Puncak akan diliburkan selama lima hari, yakni 22, 23, dan 24 Maret 2026 menjelang Lebaran serta 27–28 Maret 2026 setelah Lebaran. Periode tersebut diperkirakan menjadi puncak lonjakan kendaraan wisatawan menuju kawasan Puncak.

Menurut Dadang, kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan para sopir angkot untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi setiap musim libur panjang.

“Di tanggal-tanggal itu diperkirakan puncak kemacetan. Jadi kita sepakat semua angkot yang beroperasi akan kita tindak,” tutupnya.

Komentar