RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya warga di wilayah timur seperti Cileungsi dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Setiap hari Selasa, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Halaman Parkir Mall CTC Cileungsi dengan waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih cepat dan mudah.
Pada layanan ini, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM, di antaranya:
Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia bisa diperpanjang).
Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi layanan.
Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara online melalui aplikasi tersebut. Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi layanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall CTC Cileungsi, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus mengantre lama di kantor pelayanan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.




Komentar