RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.
Setiap hari Selasa, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di dua lokasi strategis, yaitu di Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123 dan Halaman Parkir Lotte Grosir Bogor. Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, sehingga pemohon diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih praktis dan cepat. Namun, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM, di antaranya:
Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi layanan.
Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Sebelum datang ke lokasi layanan, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara online. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di dua titik ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat lebih mudah, cepat, dan praktis dalam mengurus administrasi berkendara tanpa harus mengantre lama di kantor pelayanan.
Program ini juga menjadi upaya pelayanan publik untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, sehingga kebutuhan administrasi kendaraan dapat terpenuhi dengan lebih efisien.















Komentar