Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 25 Maret 2026

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan publik tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, berlokasi di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau lokasi Satpas.

Dengan adanya layanan keliling, diharapkan akses pelayanan publik menjadi lebih mudah dan efisien, terutama bagi warga di wilayah Cibinong dan sekitarnya.

Polres Bogor menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara itu, pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat dilayani melalui fasilitas ini.

Persyaratan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • hasil tes psikologi SIM
  • bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Untuk biaya perpanjangan, sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan tarif sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Polres Bogor mengimbau masyarakat agar datang lebih awal serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap guna menghindari antrean panjang.

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat memantau kanal resmi Polres Bogor melalui situs web maupun media sosial.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Komentar