RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat, khususnya warga Cilengsi dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling kini hadir setiap hari Selasa di Mall CTC Cilengsi untuk memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Adapun waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru langsung ke Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar (e-KTP berlaku seluruh Indonesia)
- Membawa SIM asli yang masih aktif
- Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, serta menjalani screening kesehatan sebelum datang ke lokasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di tempat.
Permudah Warga Cilengsi
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di kawasan Cilengsi ini, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih cepat dan efisien dalam mengurus administrasi berkendara. Selain menghemat waktu, layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor Satpas.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, jangan sampai terlewat. Manfaatkan layanan ini setiap hari Selasa dan pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.















Komentar