RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mematangkan langkah menuju sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal), aturan dasar telah disiapkan sebagai pijakan awal, sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait keseragaman pelaksanaannya.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan bahwa regulasi ini penting agar pelaksanaan kerja fleksibel memiliki ukuran dan parameter yang jelas, serta tidak menimbulkan perbedaan mencolok antar daerah.
“Kami berharap ada ketetapan yang seragam supaya kebijakan ini bisa dijalankan secara terukur dan tidak berbeda-beda,” ujar Dedie.
Pemkot Bogor pun bergerak cepat. Pemetaan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah rampung dilakukan. Dalam Kepwal tersebut, telah ditentukan secara rinci unit kerja mana yang dapat menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan mana yang tetap harus memberikan pelayanan secara langsung (luring).
Langkah ini menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas layanan publik yang tetap optimal.
Sementara itu, terkait durasi kerja fleksibel, skema yang berkembang saat ini mengarah pada dua hari dalam sepekan. Namun, Pemkot Bogor belum menetapkan hari pelaksanaannya secara spesifik karena masih menunggu arahan resmi dari kementerian terkait.
“Untuk sementara informasinya dua hari dalam seminggu, tetapi harinya belum ditentukan. Kami masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kinerja ASN, tetapi juga menjadi bagian dari strategi penghematan energi serta adaptasi terhadap pola kerja modern. Dengan persiapan yang matang, Pemkot Bogor optimistis penerapan sistem kerja fleksibel dapat berjalan efektif begitu aturan nasional resmi diberlakukan.















Komentar