Digerebek! Toko Obat Terlarang di Gunung Putri Dibongkar, Ratusan Pil Tramadol Disita Polisi

RASIOO.id – Jajaran Polres Bogor mulai menggencarkan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor. Terbaru, sebuah toko penjual obat ilegal di kawasan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri berhasil dibongkar aparat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima aduan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BCP yang berperan sebagai penjual,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 190 butir tramadol
  • 350 butir heximer
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp400.000

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku D yang diduga sebagai pemasok utama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku BCP kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bogor pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Komentar